Pengertian
Resep adalah
permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada
apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis
resep adalah :
- Dokter
- Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
- Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus
memuat :
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio)
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
- Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
- Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnya
dalam peresepan :
ü Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd
hewan.
ü Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi
(ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai
sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis
sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter
menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in
mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü Bila dokter
tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang,
dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg
mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala
Badan POM.
Pelayanan Resep di Apotek
- Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
- Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
- Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
- Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
- Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
COPIE RESEP
•
Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
•
Copie resep =
apograph, exemplum atau afschrift.
•
Salinan resep
selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula
informasi sbb :
•
Nama & alamat
apotek
•
Nama & nomor
S.I.K. apoteker pengelola apotek
•
Tanda tangan /
paraf apoteker pengelola apotek
•
Tanda det.
= detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne
detur utk obat yg belum diserahkan.
•
Nomor resep &
tanggal pembuatan.
Ketentuan tambahan
•
Salinan resep
harus ditandatangani apoteker. Apabila
berhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan oleh
apoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang dan
status yg bersangkutan.
•
Resep harus
dirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
•
Resep atau
salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yg
bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurut
peraturan UU yg berlaku.
•
Apoteker
pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual
obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
•
OWA ditetapkan
oleh menteri kesehatan.
•
OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepada
pasien di apotek tanpa resep dokter.
•
Pelaksanaan OWA
tersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990
ttg OWA yaitu sbb :
- Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.
- Membuat catatan pasien serta obat yg telah diserahkan.
- Memberikan informasi ttg obat yg diperlukan pasien.
Pengelolaan Resep
•
Resep yg telah
dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan
resep.
•
Resep yg
mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di
bawah nama obatnya.
•
Resep yg telah
disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgn
cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
•
Pemusnahan resep
dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorang
petugas apotek.
•
Pada saat
pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :
- Hari & tanggal pemusnahan
- Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
- Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.