Selasa, 25 September 2012

definisi resep


Pengertian
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah :
  1. Dokter
  2. Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
  3. Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus memuat :
  1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
  4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
  5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
  6. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
  1. Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnya dalam peresepan :
ü  Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.
ü  Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü  Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü  Bila  dokter tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü  Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
Pelayanan Resep di Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
  3. Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
  4. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
  5. Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
COPIE RESEP
      Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
      Copie resep = apograph, exemplum atau afschrift.
      Salinan resep selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula informasi sbb :
      Nama & alamat apotek
      Nama & nomor S.I.K. apoteker pengelola apotek
      Tanda tangan / paraf apoteker pengelola apotek
      Tanda det. = detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur utk obat yg belum diserahkan.
      Nomor resep & tanggal pembuatan.
Ketentuan tambahan
      Salinan resep harus ditandatangani  apoteker. Apabila berhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang dan status yg bersangkutan.
      Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
      Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yg bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurut peraturan UU yg berlaku.
      Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
      OWA ditetapkan oleh menteri kesehatan.
      OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter.
      Pelaksanaan OWA tersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua  SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990 ttg OWA yaitu sbb :
  1. Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.
  2. Membuat catatan pasien serta obat yg telah diserahkan.
  3. Memberikan informasi ttg obat yg diperlukan pasien.
Pengelolaan Resep
      Resep yg telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep.
      Resep yg mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
      Resep yg telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgn cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
      Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
      Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :
  1. Hari & tanggal pemusnahan
  2. Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
  3. Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.


Senin, 24 September 2012

farmasetika definisi obat


OBAT
Definisi obat :
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU No. 36 Thn 2009)
KLASIFIKASI OBAT
  Berdasarkan Undang-Undang
Obat Bebas adalah obat-obat yang dalam penggunaannya tidak membahayakan masyarakat dan dapat digunakan sendiri tanpa pengawasan dokter. Obat dapat dijual-belikan secara bebas, tanpa perlu resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat berijin.
Obat Bebas Terbatas Adalah golongan obat yang dalam jumlah tertentu penggunaannya aman tetapi bila terlalu banyak akan menimbulkan efek kurang enak. Pemakaiannya tidak perlu di bawah pengawasan dokter. Obat ini disebut terbatas karena pemberiannya dalam jumlah terbatas. Obat ini dapat diperoleh di apotek dan toko obat berijin.
Bagi obat bebas terbatas harus mencantumkan tanda peringatan P.No.1; P.No.2; P.No.3; P.No.4; P.No.5 dan P.No.6.
Bunyi spot peringatan tersebut adalah :
      P.No.1. Awas! Obat Keras. Bacalah Aturan Memakainya.
      P.No.2. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Kumur, Jangan ditelan.
      P.No.3. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk Bagian Luar Badan.
      P.No.4. Awas! Obat Keras. Hanya Untuk dibakar.
      P.No.5. Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
      P.No.6. Awas! Obat Keras. Obat Wasir, Jangan ditelan.
Obat Keras yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
OWA (Obat Wajib Apotek) Surat Keputusan Nomor 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990 adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotek.
Obat Narkotika & Psikotropika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
      Contoh Obat Bebas : Paracetamol.
      Contoh Obat Bebas Terbatas : mixagrip, sanaflu
      Contoh Obat Keras : Amoxilin, Asam Mefenamat.
      Contoh Obat Wajib Apotek : pil KB
      Contoh Obat Narkotika : Kodein.
      Contoh Obat Psikotropika : Diazepam
      Contoh Obat Tradisional : Jamu bersalin, Kiranti.
Berdasarkan Farmakologi
  1. Obat Sistem Saraf : Norepinefrin, epinefrin
  2. Obat Kardiovaskular : captopril, amlodipin
  3. Obat Saluran pernapasan : salbutamol, teofilin
  4. Obat Saluran Cerna : metoclopramid, omeprazol
  5. Obat Antibiotik : cefadroksil, ciprofloksasin
  6. Obat Antikanker : nitrogen mustard, sisplatin
  7. Obat Anti Peradangan : asetaminofen, aspirin
  8. Obat Pengatur Imun (Imunosupresan)  : interferon
  9. Obat Sistem Endokrin :  Pil KB
Berdasarkan Sumbernya
  1. Obat Alam  à dihasilkan dari alam
  2. Obat Semi Sintetik à senyawa alam yg dimodifikasi mjd obat.
  3. Obat Sintetik à senyawa kimia murni yg dimodifikasi mjd obat
Berdasarkan Rute Pemberian Obat
      Obat dpt diberikan melalui bbrp rute yg berbeda ke dalam tubuh.
      Scra garis besar ada 2 rute pemberian obat :
  1. RUTE ENTERAL
  2. RUTE PARENTERAL
Pemilihan rute pemberian obat tergantung : keadaan umum pasien, kecepatan aksi obat yg diinginkan, sifat fisika kimia obat, dan organ target tempat aksi obat.
RUTE ENTERAL
ORAL : obat diberikan melalui mulut. Mrpkn cara yg paling umum.
Sublingual : obat ditempatkan dibawah lidah. Khusus obat jantung golongan nitrogliserin.
REKTAL : obat diberikan melalui rektal (suppositoria). umumnya untuk efek lokal seperti hemoroid dan pencahar.
RUTE PARENTERAL
  1. Intravaskular (IV) : pemberian obat dgn injeksi ke pembuluh darah vena. Efek obat yang dihasilkan sangat cepat.
  2. Intramuscular (IM) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan otot. Cth : pd paha atau lengan.
  3. subcutan (SC) : pemberian obat dgn injeksi ke jaringan dibawah kulit.
  4. Ada bbrp rute parenteral yg lain, namun yg paling umum adalah ketiga rute diatas.
  5. Rute Topikal : Pemberian obat melalui kulit.
Berdasarkan Efek Obat Pada Tubuh
  1. Obat Yang Berefek Sistemik
  2. Obat Yang Berefek Non-Sistemik
Berdasarkan Bentuk Sediaan Obat
  1. Pada Rute ORAL : Tablet, kapsul, pil, suspensi, emulsi, larutan, dan sirup.
  2. Pada Rute REKTAL : Suppositoria, enema, teblet vaginal, jelly.
  3. Pada Rute Parenteral : injeksi (obat suntik), Vaksin, dan Implan.
  4. Pada Rute TOPIKAL (kulit) : salep, krim, lotion, pasta dan gel.


farmasetika dasar sediaan kapsul

Kapsul
Definisi Kapsul menurut F.I ed III
Kapsul adalah bentuk sediaan obat yangterbungkus cangkang kapsul, keras atau lunak.
Macam- macam kapsul
  1. Kapsul cangkang keras (capsulae durae, hard capsul)
      contohnya kapsul tetrasiklin, kapsul kloramfenikol dan kapsul Sianokobalamin
  1. Kapsul cangkang lunak (capsulae molles, soft capsule)
      contohnya kapsul minyak ikan dan kapsul vitamin
Komponen kapsul
1.      Zat aktif obat
2.    Cangkang kapsul
3.    Zat tambahan
       a. Bahan pengisi contohnya laktosa. Sedangkan untuk obat yang cenderung mencair diberi bahan pengisi magnesium karbonat, kaolin atau magnesium oksida atau silikon dioksida.
       b.  Bahan pelicin (magnesium stearat)
  1. Surfaktan/zat pembasah
A.   Kapsul Cangkang Keras
Terdiri atas wadah (badan kapsul) dan tutup yang ukurannya lebih pendek. Kedua bagian saling menutupi bila dipertemukan.
 Bagian tutup harus dapat menyelubungi bagian badan kapsul secara tepat dan rapat sehingga isinya (obat dan bahan tambahan) tidak keluar/tumpah..
      Cangkang keras dapat diisi dengan bahan padat, baik itu serbuk atau granul.
Cangkang kapsul biasanya mengandung air sebanyak 10-15% tetapi di literatur lain ada yang menyatakan sekitar 9- 12%
Sifat cangkang kapsul keras
Cangkang kapsul keras bila disimpan dalam lingkungan yang kelembabannya tinggi , maka uap air akan diabsorbsi oleh kapsul sehingga kapsul menjadi rusak.
Cangkang kapsul gelatin dapat menyerap air seberat 10 kali berat gelatin.
Bila kapsul disimpan pada lingkungan udara yang sangat kering. Sebagian uap air pada kapsul akan hilang, sehingga kapsul menjadi rapuh serta mungkin remuk jika dipegang.
Bahan pembuat cangkang keras
1.      Bahan utama bisa berupa gelatin, metilselulosa atau pati.
2.  Bila terbuat dari gelatin, komposisi pembuatnya adalah gelatin, air dan gula.
3.  Pewarna.
   Karena komposisi dasar kapsul tidak berasa dan tidak berwarna, maka banyak pabrik menambahkan zat pewarna sebagai variasi pada pembuatan cangkang kapsul.
  1. Bahan pengawet untuk mencegah timbulnya jamur pada cangkang kapsul.
B.   Kapsul lunak
Merupakan satu kesatuan berbentuk bulat atau silindris, atau bulat telur (globula).
Kapsul lunak bisa diisi cairan, suspensi, pasta ataupun serbuk kering.
Kandungan air kapsul cangkang lunak sekitar 6-13%
      Dapat digunakan untuk rute oral, vaginal, rektal dan topikal.
      Kandungan air kapsul cangkang lunak sekitar 6-13%
      Dapat digunakan untuk rute oral, vaginal, rektal dan topikal.
 Selain itu pembuatan kapsul lunak, mengisi bahan obat dan penyegelannya harus dibuat secara berkesinambungan.
Bahan pembuat cangkang kapsul lunak
1.  Bahan utama gelatin
      2. Gliserin, alkohol polivalen atau sorbitol sebagai bahan plastisasi  
      Keuntungan Sediaan kapsul
1.      Bentuknya menarik dan praktis
2.      Cangkang kapsul tidak berasa sehingga dapat menutupi bau dan rasa yang  tidak enak dari obat yang ada di dalamnya.
3. Mudah ditelan dibanding tablet
4.Lebih mudah hancur atau larut dalam lambung sehingga obat cepat diabsorbsi.
5. Dokter dapat membuat komposisi obat yang sesuai untuk masing-masing pasien
6. Obat yang menggunakan cangkang kapsul keras dapat dengan mudah dan cepat dibuat di apotek.
Kerugian sediaan kapsul
1.  Tidak bisa digunakan untuk zat yang mudah menguap
2.  Tidak bisa digunakan untuk zat yang higroskopis
3   Tidak bisa untuk zat yang dapat bereaksi dengan cangkang kapsul
4. Balita umumnya tidak dapat menelan kapsul
5. Tidak dapat dibagi-bagi
6. Harus lebih hati-hati dalam penyimpanan.
Cara mengemas dan menyimpan kapsul
1. Harus disimpan pada tempat atau ruangan dengan kondisi kelembaban tidak boleh terlalu rendah dan tidak terlalu dingin
2.  Wadah penyimpanan biasanya botol plastik dan diberi zat pengering.
3.  Bila dikemas dalam bentuk strip atau blister maka wadah strip atau blister itu harus terbuat dari alumunium foil.
Pembuatan sediaan kapsul
Terdiri atas beberapa tahapan
1. Pembuatan formulasi serta pemilihan ukuran kapsul
2. Pengisian cangkang kapsul
3. Pembersihan dan pemolesan kapsul yang telah terisi.
4. Pengemasan
Ukuran kapsul
Ukuran cangkang kapsul  bervariasi dari nomor paling kecil 5 sampai nomor paling besar 000.
Berurutan dari kecil ke besar 5-4-3-2-1-0-00-000
Sebenarnya ada cangkang lebih besar dari 000, tetapi  diperuntukkan untuk hewan.